Bungkam.com

Ibu Korban Dilaporkan SDIT Ukhuwah ke Inspektorat Batola, Surat Bupati : Tidak Ditemukan Adanya Pelanggaran

 

Ayah korban bersama kuasa hukum korban saat ditemui awak media


BUNGKAM.COM, BANJARMASIN - Dugaan kasus kekerasan di SDIT Ukhuwah Banjarmasin, kini makin panas dan berbuntut panjang.


Pasalnya, beberapa waktu lalu, SDIT Ukhuwah Banjarmasin melalui kuasa hukumnya, BK Dewa Krisna, melaporkan ibu korban, yakni drg Elvera Ayu Pertiwi M.A ke lingkungan aparat penegak hukum (APH) internal Pemkab Batola, atas tuduhan pelanggaran kode etik sebagai ASN.


Elvera dilaporkan atas kasus pelanggaran kode etik dan kode perilaku di lingkungan Pemkab Barito Kuala, laporan dibuat oleh Kuasa Hukum SDIT Ukhuwah yang langsung ditujukan kepada Bupati Barito Kuala dengan surat yang bernomor S-025/EQL-III/10/2025.


Namun, setelah dilakukannya pemeriksaan oleh APH Pemkab Batola, ternyata tidak ditemukan indikasi pelanggaran kode etik yang di lakukan ibu korban sebagai ASN.


Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pengantar Bupati Barito Kuala, Dr H Bahrul Ilmi, untuk Inspektorat Kabupaten Batola yang diteken pertanggal 26 Maret 2025 dengan bunyi Tidak Ditemukan Adanya Pelanggaran Seorang PNS.


Diketahui sebelumnya, Elvera Ayu Pertiwi merupakan seorang ASN di lingkungan Pemkab Batola, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Keperawatan dan Kebidanan di RSUD H Abdul Aziz Marabahan.


Dalam surat tersebut, Elvera dituding melakukan pengancaman secara verbal terhadap anak dibawah umur saat live di salah satu media sosial, kemudian ia juga didakwakan menyebarkan informasi yang mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik.


Poin berikutnya, Elvera diduga melakukan permintaan uang pengobatan dengan nominal tidak wajar atas kasus yang menimpa anaknya di SDIT Ukhuwah pada awal Maret lalu.


Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi menyebut dengan tegas tidak ditemukan pelanggaran oleh Elvera seperti yang didakwakan oleh pihak pelapor yakni SDIT Ukhuwah.


Bukan tanpa alasan, Bahrul mengeluarkan rekomendasi itu atas pemeriksaan secara komprehensif terhadap barang bukti yang di serahkan oleh pihak pelapor yakni satu buah flashdisk.


Melalui serangkaian pemeriksaan itu lah, akhirnya keluar surat rekomendasi dari sang Bupati kepada Inspektorat agar menerbitkan surat keputusan bahwa tidak ditemukannya pelanggaran seperti yang dilaporkan oleh pihak pelapor dalam hal ini SDIT Ukhuwah.


Sementara itu, Kuasa hukum drg Elvera Ayu Pratiwi, M Ilham Fikri, sedang mempelajari surat tersebut, jika terdapat unsur pidana, pihaknya tak segan-segan untuk memproses upaya hukum lebih lanjut.


“Kita juga sangat menyayangkan adanya laporan tersebut, bukannya mau menyelesaikan masalah, namun malah menambah masalah yang ada,” ucap Ilham, Rabu (26/3) malam.


Sebagai informasi, Dugaan kasus kekerasan di SDIT Ukhuwah Banjarmasin, hingga saat ini masih terus bergulir di Unit PPA Polresta Banjarmasin. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama