BUNGKAM.COM, BANJARBARU - Dit Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan ratusan gas LPG 3 Kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha mengungkapkan, mengamankan 179 tabung gas LPG dari sebuah pangkalan yang berada di Kabupaten Tanah Laut.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 2.5 ton Bio solar diamankan pada dua TKP berbeda, yaitu Pelaihari dan juga tabalong.
"Pelaku menjual barang subsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," jelas Kapolda, Kamis (13/3/2025) kemarin.
“Mereka menggunakan truk dan mobil yang sudah dimodifikasi untuk mendistribusikan elpiji dan solar ilegal ini,” lanjutnya.
Yudha menjelaskan, pangkalan gas tersebut menjual gas elpiji dengan harga Rp 22 ribu per tabung, sedangkan harga resmi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 19 ribu berdasarkan SK Bupati Tanah Laut Nomor: 188.45/197-KUM/2017.
“Kami masih menyelidiki jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Kami belum bisa memastikan jumlah tersangka karena proses gelar perkara masih berlangsung,” jelas Yudha.
Sementara itu, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kalsel, Bondan Tri Wibowo, menambakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan sanksi bagi pangkalan yang terlibat dalam praktik penjualan elpiji di atas HET.
"Sanksi yang bisa diberikan bervariasi, mulai dari teguran, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.
Bonda tak lupa mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi.
“Kami berterima kasih kepada Polda Kalsel yang responsif dan konsisten dalam memberantas penyimpangan distribusi gas elpiji bersubsidi,” pungkasnya.
Posting Komentar