BUNGKAM.COM, BANJARMASIN - Sat Reskrim Polresta Banjarmasin ringkus Seorang pria bernama Aulia Rachman (26) , yang diduga menjadi pelaku utama pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (3/3/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, memaparkan kasus ini bermula ketika korban, Zainal Hakim, memarkirkan sepeda motor Honda Revo miliknya di belakang rumah sekitar pukul 17.00 Wita.
Korban lupa mencabut kunci kendaraan sebelum bergegas ke musala untuk persiapan berbuka puasa. Namun, saat kembali sekitar pukul 19.00 Wita, ia mendapati motornya sudah raib.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mencabut kunci sepeda motornya. Modus seperti ini kerap terjadi, terutama di waktu-waktu sibuk menjelang berbuka,” ungkap Kasat Reskrim, Jumat (14/3/2025).
Atas kejadian tersebut, langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Banjarmasin, dan korban pun mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Hasil penyelidikan membawa polisi ke Kabupaten Barito Kuala. Pada Kamis (6/3/2025), tim Unit V Ranmor bersama Opsnal Macan Resta berhasil meringkus seorang penadah bernama Saleh (45) di kawasan Jalan Trans Kalimantan Km 18, Anjir Pasar.
Saat diinterogasi, Saleh mengaku membeli motor tersebut dari Aulia Rachman. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap Aulia di tempat tinggalnya di Jalan AES Nasution, Gang Jambu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku bukan orang baru dalam kejahatan ini. Ia pernah dihukum dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” jelas Eru.
Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Saleh, yang bertindak sebagai penadah, juga memiliki rekam jejak kasus serupa. Ia diketahui sering memperjualbelikan sepeda motor tanpa dokumen jelas dan pernah dipenjara dalam kasus penadahan.
Pelaku mengaku menjual motor hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook menggunakan akun temannya, dengan transaksi dilakukan di Jalan Ampera. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aulia Rachman dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan Saleh dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya, terutama saat parkir di tempat yang kurang aman.
“Jangan tinggalkan kunci motor pada kendaraan dan pastikan mengunci setang atau menggunakan kunci ganda untuk menghindari aksi pencurian,” pungkasnya.
Posting Komentar