Anggota Satgas Pangan Polda Kalsel cek kondisi sembako di pasar
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menegaskan bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa dan informasi produk merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi suatu produk," ujarnya pada Selasa (11/3/2025).
Menanggapi dugaan kriminalisasi terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam kasus Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, dengan tersangka Firly Norachim yang kini tengah menjalani proses persidangan, Amien menepis anggapan tersebut.
Amien menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen pada 6 Desember 2024 yang membeli beberapa produk frozen food, seperti sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis, dan satrup kuini.
Produk-produk tersebut diketahui tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi label lain yang wajib ada, seperti komposisi, aturan pakai, serta identitas produsen.
Dalam proses penyelidikan, penyidik meminta keterangan ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel.
Setelah melakukan gelar perkara pada 9 Januari 2025, pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan/atau huruf i UU Perlindungan Konsumen.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada 25 Februari 2025.
Amien menekankan bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa sangat penting karena berfungsi sebagai batas aman konsumsi suatu produk.
"Jika sudah melewati tanggal tersebut, kualitas, keamanan, dan efektivitas produk bisa menurun, bahkan berisiko bagi kesehatan konsumen," jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah dan kepolisian akan terus mengawal aturan ini melalui penegakan hukum, sementara instansi terkait akan melakukan sosialisasi dan pembinaan bagi pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.
إرسال تعليق